Dicari! Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast Atas Nama Putra Wibowo

5 April 2022, 14:55 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan DPO terhadap laki-laki yang bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur itu.

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Cerita Dibalik Kemenangan Aleix Espargaro di MotoGP Argentina 2022, Ternyata Sempat Ingin Pensiun

Dijelaskan Ramadhan, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," sambungnya.

Seperti diketahui, empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Baca Juga: Tak Hanya di New York, Hagia Sophia Turki Juga Gelar Tarawih Pertama Bulan Ramadahan 2022 Setelah 88 Tahun

Adapun keempatnya adalah RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Berikut 4 Kejutan Besar yang Akan Terjadi di Piala Dunia 2022 Qatar

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler