Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Dugaan Affiliator Binary Option Oxtrade, Polisi Bakal Usut Tuntas

1 April 2022, 15:24 WIB
Vincent Raditya alias Kapten Vincent /Instagram @vincentraditya

JURNAL SOREANG - Laporan terkait dugaan Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan yang diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap Kapten Vincent terkait dugaan affiliator trading binary option Oxtrade.

"Iya, sudah diterima kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 1 Maret 2022.

Baca Juga: Bawakan Lagu Rough di Queendom 2, Viviz Buat Penonton Histeris Sekaligus Sedih

Zulpan menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Sebelum nantinya melakukan panggilan untuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade.

Baca Juga: Wow! Ternyata Feel My Rhythm Red Velvet Berasal dari Karya Seni Pelukis Terkenal, Siapa Saja?

Laporan ini dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

Baca Juga: Prediksi Hasil Drawing Piala Dunia 2022 Qatar, Brazil Satu Grup dengan Jerman?

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," paparnya.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Baca Juga: Kesal! Huening Bahiyyih Jarang Tampil di Layar Queendom 2, Fans Layangkan Protes ke Mnet

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler