Terlibat Pembuatan Konten YouTube, 6 Karyawan Tersangka Kasus Binary Option Doni Salmanan akan Diperiksa

16 Maret 2022, 21:08 WIB
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Doni Samanan ungkapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia /PMJ News

JURNAL SOREANG - Daftar orang yang akan diperiksa terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, kembali bertambah.

Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan memeriksa enam karyawan tersangka Doni Salmanan.

Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

Baca Juga: Lolos ke Piala Dunia 2022, Inilah 5 Situs Bersejarah Prancis yang Wajib Dikunjungi, No 2 Paling Terkenal

"(Penyidik) berencana untuk memeriksa karyawannya, itu ada enam orang," ujar Ikbar dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Maret 2022.

Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap enam karyawan Doni akan berlangsung.

Ikbar membeberkan, keenam karyawan tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan konten YouTube di akun King Salmanan. "Iya (bagian) konten dan editing," jelas Ikbar.

Baca Juga: Lolos ke Piala Dunia 2022, Inilah 5 Situs Bersejarah Prancis yang Wajib Dikunjungi, No 2 Paling Terkenal

Diketahui, Doni mengunggah video hoaks dalam akun YouTube miliknya itu.

Sebelumnya, istri Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina beserta manajernya yang berinisial EJS diperiksa penyidik pada Selasa 15 Maret 2022.

Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana kasus yang berkaitan dengan penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Fakta Unik Peserta Piala Dunia 2022, Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Prancis, Apa Saja?

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Berikut Makna Karakter Lebah Madu, Ikon Kuis Hari Bumi

Crazy rich asal Bandung itu dibayang-bayangi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler