Pasal Berlapis Kasus Binary Option Indra Kenz Disoroti, Pakar Hukum: Mestinya Masukin Pasal 3 dan Pasal 4

3 Maret 2022, 19:40 WIB
Pakar hukum Firman Chandra menanggapi pasal berlapis dan ancaman 20 tahun penjara terhadap tersangka affiliator binary option, Indra Kenz./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG – Kasus penipuan affiliator binary option yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz disoroti oleh pakar hukum Firman Chandra.

Pakar hukum Firman Chandra juga menanggapi terkait kasus affiliator binary option, Indra Kenz yang disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, sebagai pakar hukum, Firman Chandra juga menanggapi soal pasal berlapis yang disangkakan pada tersangka affiliator binary option, Indra Kenz.

Baca Juga: 5 Tanda Racun Sudah Menumpuk di Dalam Tubuh, Nomor 3 Banyak Dialami

“Pasal-pasal yang dituduhkan atau yang disangkakan itu pasal yang sangat berlapis,” kata Firman Chandra, dikutip JurnalSoreang.PikiranRakyat-com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Ia pun membeberkan pasal berlapis yang disangkakan pada Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka affiliator binary option.

“Sebenarnya luar biasa, mulai dari Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, itu terkait dengan konten-konten perjudian yang mentransmisikan, mendistribusikan konten-konten yang berbau perjudian,” katanya.

Baca Juga: Lolos Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2020, Inilah 5 Situs Bersejarah di Jerman yang Wajib Wajib Dikunjungi

“Kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan pemberitaan berita bohong. Kemudian KUHPnya masuk 378, itu terkait penipuan. Karena memang dugaannya sudah menipu,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, ada pasal lainnya yang disangkakan pada tersangka affiliator binary option Indra kenz.

“Dilapis lagi dengan Juncto dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada Pasal 5, ada Pasal 8, ada Pasal 10,” kata Firman Chandra.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Jumat 4 Maret 2022 dan Doa agar Anak Faham Agama

Firman Chandra pun mengungkapkan bahwa seharusnya polisi memasukan lain agar ancaman sang affiliator binary option mendapatkan hukuman murni 20 tahun penjara.

“Semestinya polisi masukin Pasal 3 dan Pasal 4, ini saran saja sih, supaya ancaman hukumannya murni di 20 tahun,” katanya, memungkasi.

Dikutip dari PMJ News, atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo itu, Indra Kenz disangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sempat Dukung dan Bela Indra Kenz, Wanita Cantik Ini Akhirnya Sadar Sudah Jadi Korban Kejamnya Binary Option

Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus affiliator binary option pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.

Hal itu terjadi setelah delapan orang melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 atas kasus affiliator binary option tersebut.

Baca Juga: 10 Besar Peringkat Dunia FIFA CONCACAF, Belum Ada yang Lolos ke Piala Dunia 2022, Kanada Jadi Tim Pertama?

Atas kasus affiliator binary option yang menjeratnya, Indra Kenz harus menjalani proses hukum.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya seudah mengamankan alat bukti terkait kasus affiliator binary option Indra Kenz.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler