JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 7 jam.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Formasi 4-5-1, Malam Ini Lawan Persela Lamongan
"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.
Dikatakan Ramadhan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera menahan Indra Kenz terkait tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: Perempuan Menjadi Korban Paling Rentan dalam Perubahan Iklim Dunia
Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.
Selain itu, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan melalui media sosial pribadinya.
Masing-masing korban diketahui mengalami kerugian yang berbeda-beda.
Di antaranya MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.
Baca Juga: Dipanggil Timnas, Tiga Pemain Persib Bakal Absen Kontra Persela, Siapa Saja?
Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai Rp3,854 miliar rupiah. ***