Azis Syamsuddin Ceritakan Pengalaman Hidupnya, Tinggal di Rumah Susun hingga Jadi Pejabat

31 Januari 2022, 20:13 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. /Antara/Rivan Awal Lingga/

JURNAL SOREANG - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin mengaku dirinya sempat merasakan tinggal di rumah susun Tanah Abang, sebelum menjadi pejabat negara.

"Ayah saya mengakhiri masa tugas di Jakarta, inilah saya melakukan hidup yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bertugas sebagai pejabat, mengalami masa pensiun, saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri.

Saya harus tinggal di rumah susun Tanah Abang blok 6 lantai 2 No 4 Nomor 25 A Jakarta Pusat," kata Azis Syamsuddin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Sesjen Kemendikbudristek Lantik 58 Pejabat, Efisiensi Anggaran dan Kolaborasi Cepat Wajib Jadi Perhatian

Menurut Azis, pengalamannya tersebut membuat dia ingin mengenal lebih banyak orang, berpikir, berkontribusi dan bertindak dalam kehidupannya.

"Sejak usia dini orang tua saya yang kebetulan punya karakter dominan khususnya ayah dan ibu saya membentuk karakter saya mengamalkan nilai-nilai agama Islam, yang setiap malam saya sebagai anak laki-laki terkecil harus mendalami agama yaitu mengaji dan saya rasakan manfaatnya pendidikan disiplin yang orang tua saya ajarkan," tambah Azis.

Azis menuturkan, ayahnya adalah pegawai negeri di bank pemerintah sehingga setiap 3 tahun harus pindah ke berbagai daerah.

Baca Juga: Sekolah RI di Tokyo dan SMPN 1 Magetan Bangun Kerja Sama 'Sister School', Ini Bentuk Kerjasamanya

Tempat-tempat ayahnya bertugas, antara lain adalah Singkawang, Kalimantan Barat; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Jember, Jawa Timur; Padang, Sumatera Barat hingga akhirnya ditempatkan di Jakarta.

"Saya memang bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi dengan curahan hati yang menceritakan kilas balik jati diri saya yang tidak terpisahkan dari pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ungkap Azis seperti dilansirkan Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Humor Suami Istri: Masakan Spesial yang Bisa Buat Tertawa Terus, Sampai Sakit Perut!

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.***

 

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler