Kasus Suap Proyek Sulawesi Selatan, KPK Jebloskan Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin Bandung

17 Desember 2021, 10:50 WIB
Mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini ke Lapas Sukamiskin /PMJ news/

JURNAL SOREANG - Terjerat kasus siap proyek, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdulah di jebloskan ke lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Nurdin Abdulah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Nurdin Abdulah akan menjalani hukuman 5 tahun penjara terkait yang menjeratnya yakni kasus suap dan gratifikasi proyek.

Baca Juga: Dinilai Bersalah Terima Suap Perkara Garong Uang Rakyat, JPU KPK Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.

Ali menyebut, Nurdin tak hanya hukuman penjara, namun juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Disidang Senin 6 Desember 2021

"Selain itu, pembebanan uang pengganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara," bebernya.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambung Ali menegaskan.

Sementara untuk pemberi suap tambah Ali, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat juga dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Urara Sebagai Tersangka

Terpidana kata Ali, dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Ali Fikri. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler