Lima Pelaku Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Modus Pelaku

19 November 2021, 00:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Para pelaku mafia tanah milik artis Nirina Zubir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Membedah Makna Lirik Lingsir Wengi, Benarkan Berisi Panggilan Makhluk Halus?

"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," terang Yusri menambahkan.

Yusri menuturkan, modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.

Awalnya kata Yusri, (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.

Baca Juga: Simak! Benarkah, Jaksa yang Tangani Kasus Istri Marahi Suami yang Mabuk Kini Dimutasi

Saat sertifikat sudah dipegang lanjut Yusri, pelaku kemudian memalsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP," imbuh Brigjen Pol Yusri Yunus. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler