Ijtima MUI untuk Kemaslahatan Umat Jauh dari Egois dan Fanatik Sempit, Ini Fatwa MUI dari Hasil Ijtima

12 November 2021, 21:03 WIB
Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII /DPP LDII/

JURNAL SOREANG- Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis 11 November 2021 yang  menyepakati 12 poin bahasan.

Dikutip dari situs mui.or.id, ke-12 bahasan tersebut adalah makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Baca Juga: Waduh, Mata Uang Kripto Haram, Ini Kata MUI

Masih dari situs mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7, terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

‘’Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ujarnya.

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

Baca Juga: Jangan Buru Mata Uang Kripto, Simak Dulu Ini Kata MUI

Hal tersebut senada dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan, yang memberi sambutan dalam acara pembukaan Ijtima Ulama.

Ia meminta masyarakat semakin memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Indonesia menurut orang nomor 1 di Jakarta itu bukanlah persatuan asal-usul, tetapi persatuan tujuan.

Menjadi Indonesia, menurut Anies, adalah bersatu untuk mencapai satu tujuan yang sama, yakni kemerdekaan hakiki, yang tidak lain adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

"Harapannya kita semua memperkuat persatuan. Lebih memperkuat narasi kita sebagai satu entitas bangsa. Bukan justru dalam melihat Indonesia, ditonjolkan unsur-unsurnya. Alangkah baiknya tidak membahas asal usul, akan tetapi bersatu untuk tujuan bersama," kata Anies.

Baca Juga: Harus Ada Pelurusan Makna Moderasi Beragama, MUI Kabupaten Bandung Gelar Halaqah

Anies menganalogikan, menjadi Indonesia adalah sebuah persenyawaan. Menurutnya, berbagai unsur bergabung membentuk unsur baru yang berbeda dari unsur pembentuknya.

Karena menurut Anis, seringkali orang ketika melihat Indonesia lebih menekankan unsur-unsurnya, bukan entitas barunya.

"Seorang laki-laki dan perempuan yang membentuk suatu keluarga, dia adalah keluarga. Keluarga itu ada laki-lakinya dan perempuannya, tapi keluarga bukan laki-laki dan bukan perempuan, tapi satu dalam tujuan. Itulah Indonesia," tuturnya.

Sementara Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII mengatakan masyarakat Indonesia yang lebih heterogen berbeda agama juga perlu toleransi, apalagi berbeda madzhab.

Baca Juga: Di Hari Pahlawan, LDII: Kemandirian Indonesia Jadi Perhatian Dunia

Persatuan menurut ketua Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Dakwah LDII itu harus diperjuangkan dan dirawat dengan berbagai ikhtiar dari setiap unsur.

"Yang perlu ditanamkan, jangan saling menghina atau mencaci karena itu semua ijtihad ulama yang sudah ada dalilnya. Jangan melihat juga asal mereka dari mana, toh sudah berikrar Bhinneka Tunggal Ika. Silakan melestarikan budaya masing-masing, namun ketika sudah bertemu meski agama berbeda, yang dituju hanya persatuan dan kesatuan," katanya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021. Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Baca Juga: Hindari Erupsi Moral, LDII Ingatkan Pemberdayaan Wanita di Keluarga

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler