Harus Ada Pelurusan Makna Moderasi Beragama, MUI Kabupaten Bandung Gelar Halaqah

- 11 November 2021, 10:30 WIB
Halaqah soal moderasi Kabupaten Bandung yang digelar MUI Kabupaten Bandung pada Sabtu 13 November 2021
Halaqah soal moderasi Kabupaten Bandung yang digelar MUI Kabupaten Bandung pada Sabtu 13 November 2021 /MUI Kabupaten Bandung/

JURNAL SOREANG- Kehidupan beragama dalam setiap generasinya senantiasa mengalami dinamika, seiring dengan perkembangan masyarakat penganutnya.

Munculnya faham-faham yang menyimpang dari koridor yang seharusnya, merupakan sisi lain dari dinamika kehidupan beragama.

Masyarakat awam menyebutnya dengan istilah radikalisme, atau pemahaman yang keras terhadap pesan-pesan agama dengan bertendensi untuk memaksakan pandangan pribadi atau kelompoknya kepada pihak-pihak yang dianggap berseberangan.

Baca Juga: Saat Fakultas Sains dan Teknologi Menggelar Webinar Moderasi Beragama untuk Mahasiswa, Ini Tujuannya

"Secara garis besar, ada dua istilah umum untuk radikalisme dalam beragama, radikal kiri dan radikal kanan," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasina Hudaya, Kamis 11 November 2021.

Pemahaman yang cenderung terlalu tekstual dalam memaknai nash, sehingga mengesampingkan penafsiran akal, disebut dengan radikal kanan.

Sementara mereka yang terlalu kontekstual dan ”meremehkan” makna tersurat, dikenal dengan radikal kiri.

Baca Juga: Ingat, Ini lah 5 Prinsip Moderasi Beragama bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

"Islam sendiri sebagai agama (al-Diin) tidak mengklasifikasi pemahaman agama secara demikian. Malah bila menengok pada pesan Al-Qur’an, jalan tengah yang berkeadilan (wasathiyah), merupakan cara yang lebih bijak dalam memahami dan mengimplementasikan pesan-pesan ilahiyah. Inilah makna sebenarnya moderasi beragama yang kadang disalahtafsirkan," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x