Polri Cek Langkah Penyelidikan Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Sulsel

12 Oktober 2021, 17:03 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto soal penyelidikan kasus pemerkosaan di luwu /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

JURNAL SOREANG-Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kita cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," ungkap Komjen Pol Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Penyataan serupa juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Polri Periksa Langkah Penyelidikan Polres dan Polda atas Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Dia memastikan hasil pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan ini akan diungkap ke publik secara transparan.

"Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Viral! Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sulsel, Polri Kirim Tim Asistensi

Namun, hal tersebut dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021 lalu.

Lebih jauh Rusdi menegaskan, pihaknya akan memproses segala laporan masyarakat termasuk soal kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penegakan hukum dari Polri.

Baca Juga: Innalillahi, Terjadi Bencana Banjir Bandang dan Longsor yang Melanda Luwu Sulawesi Selatan

"Jika berdasar alat bukti penyidik yakin ada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, namun jika alat bukti tidak mencukupi maka penyidik tidak akan melanjutkannya," tukas Rusdi Hartono. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler