Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal, Begini Kronologisnya

29 September 2021, 11:31 WIB
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. /Yusup Supriatna /infopublik.id

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, membenarkan perihal kasus ini.

Baca Juga: Peduli Guru Ngaji, YBM PLN UP3 Majalaya Salurkan 'Social Aid for Life' agar Ada Senyum Guru Ngaji

"Pabrik ini tidak memiliki izin, tapi memproduksi dan menjual obat keras yang dilarang peredarannya," jelas Kabareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Selasa, 27 September 2021.

Jenderal Bintang Tiga tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya yang mengedarkan.

Kabareskrim Polri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Maskuri dan rekannya mengaku kepada penyidik bahwa obat keras tersebut diproduksi di wilayah D.I.Yogyakarta.

Baca Juga: Mantap! Bareskrim Polri Sita 30 Juta Butir Obat Ilegal dari Pabrik Tak Berizin di Yogyakarta

Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polda D.I.Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menambahkan, pabrik, gudang pembuatan, dan penyimpanan obat keras tersebut ditemukan penyidik pada Selasa, 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

Gudang dan pabrik obat ilegal ditemukan di Jalan PGRI I Sonosewu Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

Di pabrik itu, petugas menangkap tersangka Wisnu Zulan, lalu meminta keterangan Ardi selaku saksi.

Baca Juga: Mantap! Bareskrim Polri Sita 30 Juta Butir Obat Ilegal dari Pabrik Tak Berizin di Yogyakarta

Selain menemukan obat terlarang, petugas menemukan mesin dan bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi, pabrik itu dipimpin oleh seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.

Hasil pengembangan, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Daud memiliki satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta.

Baca Juga: Berikan Motivasi, Yudi Guntara Berharap Persib Bandung Cepat Menemukan Kekompak yang Hilang

Polisi langsung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang pembuatan obat ilegal itu.

Pada Rabu, 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, dan Doubel L. Polisi juga menyita mesin, bahan baku, dan kardus kemasan siap pakai.

Kepada penyidik, Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang merupakan kakak kandungnya.

"Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap Joko pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2, Dusun Biru, Desa Tri Hanggo Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Baca Juga: Terungkap! Terkait Kehamilannya, Lesti Kejora Beri Balasan Tegas Kepada Netizen: Menikah Siri Sejak Awal Tahun

Selang beberapa hari kemudian, pihaknya kembali menangkap pelaku lainnya bernama Sri Astuti.

Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut. Penyidik lalu menetapkannya sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan para tersangka, pabrik obat keras illegal tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari memproduksi dua juta butir obat keras berbagai jenis," jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler