JURNAL SOREANG - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pabrik ini tidak memiliki izin, tapi memproduksi dan menjual obat keras yang dilarang peredarannya," jelas Kabareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri go.id yang diunggah pada Selasa, 28 September 2021.
Diketahui, pabrik obat ilegal tersebut memproduksi bermacam-macam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI, seperti Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.
Baca Juga: Berikan Motivasi, Yudi Guntara Berharap Persib Bandung Cepat Menemukan Kekompak yang Hilang
Kabareskrim Polri mengatakan, obat keras yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan.
"Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, dan gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta cemas/halusinasi," urainya.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga tersangka ditangkap. Mereka merupakan pembuat dan pengedar obat ilegal jaringan DIY-Jawa Barat-Jakarta-Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Dari pemeriksaan para tersangka, pabrik obat keras illegal tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mampu memproduksi dua juta butir obat keras berbagai jenis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Colt Disel benomor polisi AB 8608 IS dan sebanyak 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 koli paket dus.