Simak! Kemenag Segera Cairkan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah, Cek Syaratnya

28 September 2021, 18:33 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut kalau insentif guru madrasah sementara berporses di Kementerian Agama /

JURNAL SOREANG - Kementrian Agama akan segera mencairkan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS.

Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan insentif tersebut, pastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Berikut Penjelasan dan Cara Menceknya

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ungkap M. Ali Ramdhani seperti dikutip laman kemenag.go.id

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Jangan Heran, Mulai Tahun Depan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bukan Lagi Warna Hitam

Adapun kriterianya dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga: 6 Cara Mudah Menghindari Stress Saat Diet, Salah Satunya Tetap Jadwalkan Ngemil

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun

Secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler