Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

25 September 2021, 08:56 WIB
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Klarifikasi Anies Baswedan Setelah Selesai Menjalani Pemeriksaan KPK

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli dikutip dari Antara, Sabtu, 25 September 2021.

Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Sidang Maling Bansos KBB Aa Umbara Berlanjut, KPK Hadirkan 5 Saksi dari Pihak Swasta

Firli menambahkan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.

Baca Juga: Sidang Maling Bansos KBB Aa Umbara Berlanjut, KPK Hadirkan 5 Saksi dari Pihak Swasta

Sementara itu, saat ke luar dari Gedung KPK, Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Azis Syamsuddin langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler