Buat SIM di Aplikasi e-AVIS Polri, Wajah Peserta akan Direkam Saat Ujian Teori

23 September 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi Aplikasi e-AVIS untuk pelayanan pembuatan SIM. /Yusup Supriatna /tribatanews.polri.go.id

JURNAL SOREANG - Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia segera meluncurkan aplikasi baru.

Pamin Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari mengatakan, aplikasi tersebut bernama Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS).

Aplikasi e-AVIS dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Satpas untuk membuat SIM.

Baca Juga: Ingat! Jangan Merokok Saat Mengemudi Bila Tak Ingin Ditegur Polisi

"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah ataupun ujian teori di Satpas SIM," terang Ipda Aditya Ambarsari, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Kamis, 23 September 2021.

Pihaknya berharap aplikasi e-AVIS bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.

Terkait cara menggunakannya, Ipda Aditya Ambarsari menuturkan, masyarakat nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan Kepolisian dalam waktu dekat.

Lewat tautan itu, lanjutnya, pemohon SIM masuk ke dalam aplikasi e-AVIS dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor telepon.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Polri Putuskan Napoleon Bonaparte Diisolasi

Setelah itu, mereka diperkenankan untuk mengerjakan soal ujian teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.

Pengerjaan soal pun akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung dengan petugas.

"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," tutur Perwira Pertama Polda Metro Jaya itu

Ipda Aditya Ambarsari berharap aplikasi ini dapat berfungsi maksimal dalam membantu warga membuat SIM selama masa pandemi Covid-19.***

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler