Terjadinya Kasus Penganiayaan Kece, Polri Periksa Petugas Jaga Tahanan Bareskrim

21 September 2021, 16:03 WIB
Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon Bonaparte. /Jurnal Soreang/Kolase PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah petugas jaga rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri tengah diperiksa terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para petugas diduga lalai, sehingga peristiwa penganiayaan tahanan tersebut bisa terjadi.

"Petugas yang menjaga tahanan diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga terjadilah penganiayaan di dalam sel tahanan Bareskrim," ungkap Ferdy Sambo dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya masih mendalami dugaan kelalaian tersebut melalui pemeriksaan terhadap empat petugas jaga tahanan.

"Sedang didalami, makanya empat penjaga tahanan itu sedang kita periksa. Nanti melalui pemeriksaan kita akan tahu seperti apa kejadian yang sebenarnya," terangnya.

"Di sisi lain, ada anggapan bahwa yang bersangkutan ini masih merasa seperti atasan dengan seorang bawahan kepada penjaga yang menjaga tahanan," sambungnya.

Dalam pemeriksaan hari ini jelas Argo, selain 4 petugas jaga tahanan, penyidik juga memeriksa tiga warga binaan.

Baca Juga: Cuek Terhadap Sekolah Swasta, Kebijakan Kemenag Dinilai Tak Sejalan dengan Visi Misi Presiden Jokowi

"Hal ini dilakukan guna mengumpulkan dua alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini," imbuh Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, tertanggal 26 Agustus 2021. Perkara tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan.*** 

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler