JURNAL SOREANG - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan semua tayangan yang melibatkan Saipul Jamil (SJ).
Farhan menilai, glorifikasi bebasnya mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dari LP Cipinang dalam sebuah program TV tersebut harus jadi pelajaran bagi semua pihak.
"Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia," kata Farhan, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 7 September 2021.
Politisi dari F-NasDem ini menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok SJ dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.
"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedofilia, bahkan disorot di media seperti dielu-elukan. Sementara itu, tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," sesal Farhan.
Farhan juga menyoroti kampanye boikot SJ. Menurutnya, kampanye ini merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.
"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual," ujar Farhan.
Baca Juga: Catatan Rencana Startegis Berbeda dengan Pemaparan BMKG Saat RDP, Komisi V DPR RI Minta Penjelasan
Sebagai langkah tindak lanjut, politisi dapil Jawa Barat I itu mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar perilaku predator seksual dapat diberantas.
"Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," pungkas Farhan.***