Permintaan Obligor Bayar Utang Diunggah di Akun Instagram Staf Menkeu, DPR RI: Tunjuk Media Massa Resmi Saja

4 September 2021, 13:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menyayangkan sistem pengumuman kinerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang diunggah melalui akun Instagram salah satu staf Menteri Keuangan (Menkeu).

Kamrussamad menilai, sistem pengumuman, termasuk permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor, seharusnya cukup di media massa resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan saja.

"Alangkah baiknya jika tidak perlu diunggah di instagram salah satu staf Ibu Menkeu di Kementerian Keuangan. Cukup secara resmi saja di koran yang ditunjuk Kementerian Keuangan," ucap Kamrussamad, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Penerapan PCR, Syarief: Hasilnya Lama Sampai 12 Jam

Terlepas dari itu semua, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satgas BLBI yang berupaya keras mengembalikan hak rakyat dari para obligor.

Menurutnya, penunggak kewajiban pembayaran utang negara selama 22 tahun tersebut telah menikmati fasilitas dari negara, sehingga saatnya mengembalikan pinjaman sejumlah Rp110 triliun.

"Menyangkut masalah kerja Satgas BLBI ini, saya kira sangat bagus karena ini yang ditunggu rakyat Indonesia. Ada kerja nyata, konkret untuk mengembalikan hak-hak rakyat," tutur Kamrussamad.

Namun, ia mengatakan ada catatan yang harus disampaikan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat. "Ini supaya tidak terjadi mispersepsi yang ada di publik," tegasnya.

Baca Juga: Setuju! Pengadaan Multivitamin Rp2,09 Miliar untuk Pegawai di Lingkungan DPR RI Dibatalkan

Terkait PT Timor Putra Nasional (TPN), menurut dokumen yang diterimanya, tidak pernah menerima bantuan dana BLBI, namun justru dipanggil sebagai bagian dari obligor.

Padahal, seluruh aset TPN telah diambil dan dijual oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dimana hasil penjualannya telah diterima oleh negara.

Pernyataan Kamrussamad merupakan tanggapan atas tindakan pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung yang menyita aset dari BLBI berupa rumah mewah di Karawaci, Tangerang.

Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh pejabat yang hadir. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.

Baca Juga: Banggar DPR RI Sebut Target dan Realisasi Ekonomi Indonesia Seperti Jauh Panggang dari Api

Nyatanya, menurut data dan informasi yang diterima Kamrussamad, lokasi dan tanah yang diberi plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih negara sejak 2001-2003, dan sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN saat itu.

"Ini demi memberikan clear opini publik, sehingga kita berharap Satgas BLBI ini ke depannya bisa lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara," imbuh Kamrussamad.

Diketahui, saat terjadi krisis keuangan 1997/1998, Bank Indonesia menggelontorkan bantuan kredit bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu perbankan Indonesia yang mengalami krisis saat itu.

BLBI diberikan kepada pemilik bank saat itu agar terjaga likuiditas demi menghindari kolapsnya perbankan Indonesia. Tercatat, pada 1998, total ada 22 obligor yang mendapatkan dana BLBI sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Komisi 1 DPR RI Minta Kasus ini Dibawa ke Kepolisian

Namun, dana bantuan yang awalnya ditujukan untuk menjaga likuiditas, justru terindikasi banyak diselewengkan oleh para obligor. Sejumlah obligor pun tercatat belum melunasi utangnya tersebut kepada pemerintah.

Yang jadi persoalan, pemerintah harus berutang dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) guna menyediakan dana BLBI tersebut.

Sampai saat ini, SUN masih dikelola BI, dan tarif bunga serta pokok utang masih terus berjalan selama 22 tahun tersebut.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler