Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu dari Sindikat Thailand dan Aceh, Berikut Kronologis Pengungkapannya

20 Agustus 2021, 15:55 WIB
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 324,3 Kg yang diungkap dan disita BNN dan Bea Cukai dari sindikat jaringan Thailand dan Aceh. /Jurnal Soreang/Dok. BNN

JURNAL SOREANG - Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari sindikat jaringan Thailand dan Aceh.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan menyita 324,3 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.

Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.

Baca Juga: Penyelundupan 324,3 Kg Sabu Digagalkan, BNN: Sindikat Merupakan Jaringan Thailand dan Aceh

Pengungkapan yang dilakukan Tim gabungan ini kata Sulistyo, merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. 

"Dalam kasus ini, aparat mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52)," ungkap Sulistyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 19 Agustus 2021.

Sulistyo memaparkan, dalam pengungkapan ini, anggota BNN pertama kali membekuk AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. 

Keduanya dibekuk di wilayah Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Momentum Kemerdekaan RI ke 76, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebanyak 324 Kilogram

"Dari penangkapan ini, petugas selanjutnya mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui adalah pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini," terangnya. 

Besoknya tambah Sulistyo, pada Sabtu 14 Agustus 2021 pagi, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuh Sulistyo Pudjo.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler