Badan POM Tegaskan Susu Kental Manis (SKM) Bukan Sumber Gizi Pengganti ASI

7 Agustus 2021, 10:45 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito./pom.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI memberi perhatian terkait kebiasaan keluarga di Indonesia dalam mengkonsumsi susu kental manis (SKM) sebagai sumber gizi utama bagi anak-anak.

Menanggapi mispersepsi atau anggapan keliru mengenai hal ini, Badan POM tegaskan bahwa SKM bukanlah pengganti susu dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Guna meluruskan persepsi masyarakat, Badan POM menggelar Sosialisasi dan Edukasi Susu Kental Manis yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ibu Positif Covid-19 Berikan ASI untuk Bayi? Ini Panduannya

Sosialisasi dan Edukasi ini ditujukan bagi pelaku usaha sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam penerapan praktek produksi, distribusi, dan promosi SKM yang baik, untuk dapat mematuhi regulasi secara konsisten.

Sasaran lainnya adalah masyarakat sebagai konsumen akhir agar dapat lebih bijak dalam memilih dan mengkonsumsi produk pangan.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa produk susu lainnya, termasuk SKM, bukan termasuk dalam kategori pengganti Air Susu Ibu (ASI).

Penny menegaskan, dalam mempromosikan produknya, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku terkait hal ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Penyediaan Guru, Gizi juga Sangat Berperan dalam Prestasi Siswa

"Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan," ucap Penny, sebagaimana dikutip dari pom.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Kemasan SKM, lanjutnya, wajib mencantumkan label peringatan bahwa produk tidak untuk menggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.

"Peringatan 'Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi' juga harus ditambahkan pada label produk susu kental dan analognya," tambah Penny.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang telah diberlakukan sejak 19 April 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Waktu yang Disarankan Ahli Gizi, Untuk Mengkonsumsi Suplemen Selama Puasa Ramadan

Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang mengatur ketentuan periklanan susu kental.

Lebih jauh Penny memaparkan, iklan susu kental dan analognya, termasuk SKM, dilarang memuat pernyataan atau visualisasi anak di bawah usia 5 tahun.

Selain itu, sambungnya, produk tersebut dilarang disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Hasil pengawasan Badan POM tahun 2020 menunjukkan, masih terdapat 1,89% dari 53 sampel label produk SKM, serta 24% dari 50 versi iklan SKM yang tidak memenuhi peraturan.

Baca Juga: Selalu Merasa Haus Saat Berpuasa? Ini Tips Mencegah Dehidrasi Menurut Ahli Gizi

"Label dan iklan produk susu kental manis yang tidak tepat, berisiko menimbulkan mispersepsi penggunaan susu kental manis, serta mengakibatkan pemenuhan gizi yang tidak memadai terhadap tumbuh kembang anak," jelas Penny.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan pengaturan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mencakup keamanan pangan, label dan iklan, serta pengawasan.

"Kami juga terus mengedukasi penggunaan susu kental manis melalui media sosial," ucap Rita.

Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 memberikan gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi SKM, yakni sebesar 60-74%. Mayoritas mereka yang membeli SKM berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: UNICEF: Jumlah Anak Kurang Gizi Akut dan Kekerdilan Naik 15 Persen Karena Pandemi

Untuk itu, Badan POM menekankan pemahaman orang tua menjadi penting dalam memberikan asupan pangan bagi anak, termasuk dalam konsumsi SKM. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler