Ditinggal Anak-Istri Jadi Alasan Parto Mabuk-Mabukan Lalu Merusak Belasan Motor dan Mobil

28 Juli 2021, 16:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi (kanan) dalam jumpa pers usai meringkus Parto (kiri) yang mengamuk dan merusak belasan sepeda motor dan mobil. /Azmy Yanuar/Tangkapan Layar Youtube

JURNAL SOREANG - Beredar video pria mabuk di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamuk dan merusak belasan sepeda motor dan mobil.

Hal ini dilakukannya di halaman Hotel Gabion, Jalan Nusantara Tanjung Balai dan viral di media sosial.

Lantaran meresahkan warga, pria tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolres Karimun.

Baca Juga: Parto Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Merusak Belasan Motor dan Mobil Akibat Mabuk Berat

Dalam video yang beredar, pelaku yang diketahui bernama Parto, pria paruh baya sedang mabuk berat.

Lantaran tidak ada yang berani mencegahnya, Parto pun semakin liar melakukan aksinya.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari tayangan di kanal Youtube tvOneNews pada Rabu 28 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan polisi menemukan belasan motor dan satu unit mobil rusak.

Baca Juga: Diduga Mabuk Berat, Parto Mengamuk Hingga Merusak Belasan Motor dan Mobil

Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi.

“Aksi parto pada Selasa 20 Juli terekam kamera warga dan viral di media sosial. Polisi yang mendapat laporan meringkus Parto dua hari kemudian,” ujarnya.

Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya.

Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.

Baca Juga: Makan Dalam Keadaan Mabuk dan Ancam Penjual Pecel Lele dengan Senjata Tajam, 3 Preman Dibekuk Polisi

Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP.

Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.***

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler