Perihal Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Ini Jawaban Ilmu Fikih

6 Juni 2021, 06:35 WIB
PENYANDANG disabilitas ikut tawaf saat musim umrah tahun kemarin. Masih adanya pandemi sehingga aturan haji dan umrah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat bahkan Arab Saudi belum menentukan kuota haji tahun 2021 sehingga Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Pemerintah, saat membuat keputusan tentang pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2021 sudah barang tentu merupakan hasil kajian dari berbagai aspek. Intinya kebijakan tersebut sebagai konsekuensi dari menjaga kemaslahatan bagi masyarakat secara umum.

"Ilmu Fikih melalui Kaidah fikihnya telah memberi rambu-rambu bagi pemerintah ketika membuat sebuah keputusan yakni  tahsarruf al-imam manuth bil maslahah. Artinya bahwa kebijakan pemerintah senantiasa harus mengikuti prinsip kamaslahatan," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi saat dihubungi Minggu 6 Juni 2021.

Lebih jauh Harry yang juga kepala Laboratorium Syariah UIN Sunan Gunung Djati menambahkan, koridor utamanya adalah langkah yang diambil ketika dihadapkan pada kasus yang mengandung potensi kerusakan dalam sebuah kebaikan, maka menolak potensi kerusakan harus didahulukan dari pada meraih kebaikan (dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalb al mashalih).

Baca Juga: Calon Haji dan Pembimbing Kecewa Penundaan Ibadah Haji 2021, tapi Hanya Bisa Pasrah

"Bukan kali ini saja ibadah haji dibatalkan sebab  dulu tahun 1947, Menteri Agama saat itu, Prof. KH. Fathurrahman Kafrawi, mengeluarkan Maklumat No. 4 Tahun 1947 yang menegaskan penghentian pemberangkatan jemaah haji selama kondisi masih genting," ujarnya

Hal tersebut berangkat dari fatwa yang dikeluarkan oleh Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari yang memfatwakan bahwa pergi haji saat kondisi genting dihukumi tidak wajib.

"Kalau membaca kutipan dalam tafsir Al-Jami' al-Ahkam, karya Imam Al-Qurthubiy, bahwa Sahal al-Tustariy, gurunya al-Halaj, berkata bahwa rakyat harus taat kepada pemimpinnya dalam 7 hal, yaitu: kebijakan keuangan, timbangan, hukuman, ibadah haji, jumatan, hari raya Ied, dan seruan perang," ujsr Harry yang juga pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Setelah Tunda Ibadah Haji 2020, Pemerintah Indonesia Kembali Tunda Ibadah Haji 2021, Ini Tanggapan Anggota DPR

Kita selaku rakyat, kata Harry, harus mengapresiasi keputusan pemerintah pembatalan haji 2021  tersebut, meski memang terasa menyesakkan.

"Ingat pula dalam kitab kuning tidak sedikit diceritakan kisah tentang ibadah haji yang diterima malah dari orang-orang yang tidak jadi berangkat haji karena biayanya malah disedekahkan bagi orang yang jauh lebih membutuhkan," katanya.

Satu lagi, bagi seseorang yang seandainya bisa dikembalikan ke dunia saat dirinya telah mati, ternyata pertama ya g dia ingin lakukan adalah bersedekah, bukan yang lain.

Baca Juga: Ini yang Jadi Alasan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia

"Intinya masih banyak jalan lain utk beribadah menyembah Allah, bukan sekadar ibadah haji," katanya 

Apalagi ibadah haji  memang dibatasi hanya wajib bagi yang mampu (istitha'ah) saja. "Salah satu unsur mampu itu adalah aman saat berangkat, saat beribadah, juga saat kembali dari tanah suci. Semoga kita semua dapat berlapang dada, dan senantiasa dalam curahan kasih sayang Allah SWT," kata Harry seraya menggutip KitabTafsir al-Qurtubi, VI/429 dan buku Menteri-menteri Agama RI (Biografi Sosial-Politik), 49.

Seperti diketahui, Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 dalam konferensi pers pada Kamis, 03 Juni 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkata, hingga saat ini dirinya belum menerima undangan dari pemerintah Arab Saudi, terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021 M/ 1442 H.

Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Dari Mantan Menpora ke Kas Negara

Konferensi Pers tersebut berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan tidak ada penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun ini di Indonesia.

Tidak diadakannya penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun ini di Indonesia, tertuang dalam surat No. 660 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Gus Yaqut mengaku, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman, tentang persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Gedung Labling! Semangat Hari Lingkungan DLH Optimalkan Pelayanan, Berikut Program Bupati Bandung

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2021. Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah Haji," kata Gus Yaqut melalui siaran pers, dikutip Jurnal Soreang dari kanal Youtube Kemenag RI.

Setelah dirundingkan dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, pihak KBIH serta penyelenggara Haji dan Umrah Khusus, maka Gus Yaqut memutuskan untuk kembali menunda keberangkatan Ibadah Haji 2021 di Indonesia.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler