Kedapatan Nyuri Uang Amal Masjid, untuk main judi online, Seorang Pelajar SMK Diringkus Polisi

28 Mei 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi kotak amal. /PIXABAY/mohamed_hassan

JURNAL SOREANG - Nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian uang amal masjid, seorang pelajar SMK berurusan dengan pihak kepolisian.

Kepolisian meringkus pelajar SMK berinisial AZ (19) di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, usai kedapatan mencuri uang untuk digunakan bermain judi online.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan kasus pencurian uang kotak amal itu terungkap pasca adanya laporan terkait video aksi pelaku di media sosial (medsos).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Menurut Widhi, pencurian tersebut dilakukan pelaku di salah satu masjid di Jalan Inspektur Selamet, Kelurahan Pasar II, Muara Enim, Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 12.15 WIB.

"Modus yang dilakukannya dengan berpura-pura sholat di masjid. Saat situasi memungkinkan pelaku langsung mengambil uang yang ada di kotak amal," ungkap Widhi dikutip dari PMJ News, Jumat 28 Mei 2021.

Widhi menuturkan, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.

Di samping itu lanjut Widhi, pelaku juga diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Muara Enim.

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Bisa Jadi Kendala UMKM, Anggota DPR Minta Hal Ini ke Bank-Bank Pemerintah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku. Yang mana pada tahun lalu pelaku juga ditangkap atas tindakan serupa di masjid tersebut.

"Kasus pertamanya tidak sampai dilaporkan ke polisi. Keluarga pelaku melakukan mediasi dengan pengurus masjid," papar Widhi.

Widhi menjelaskan, dari keterangan pelaku, dari hasil mencuri uang di kotak amal tersebut memperoleh uang sebesar Rp65 ribu.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Gubernur Anies Baswedan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Cipayung, Jaktim

Tetapi, pihak pengurus masjid menyebut jika uang yang ada di kotak amal berjumlah sekitar Rp1 juta.

"Uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi domino online," Imbuh AKP Widhi Andika.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler