Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian, Berikut Keterangan Kapolresta

- 28 Januari 2021, 10:44 WIB
Ekpose, Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwita Sari saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Cirebon.
Ekpose, Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwita Sari saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Cirebon. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polresta Cirebon
JURNAL SOREANG - Berhasil ungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kapolres Kombes Pol M Syahduddi gelar ekpose.
 
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta melalui Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian.
 
Dalam kegiatan ekpose, Kapolresta Cirebon menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu 27 Januari 2021.
 
 
Menurutnya, kasus yang berhasil diungkap diantaranya Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 ayat (1) butir ke 3e dan 4e KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan).
 
Kemudian Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), Pasal 363 ayat (1) yo 55 yo 56 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan).
 
Selanjutnya, Pasal 363 ayat 1 ke butir 3 dan butir 5 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 (membawa sajam tanpa izin/hak).
 
 
Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan), Pasal 351 ayat 3 KUHPidana (penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia).
 
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan berbagai Barang bukti diantaranya 1 buah golok panjang 25 cm gagang dari kayu, 1 buah topi warna merah ati, 1 buah kunci Inggris, buah gergaji besi beserta dengan gagangnya.
 
Kemudian 1 buah palu besar dengan bergagangkan dari bamboo, 100 batang besi berukuran 13 mm panjang 240 cm, Kabel warna hitam dengan panjang lebih kurang 20 meter yang sudah terpotong-potong.
 
 
Selanjutnya petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah tahun 2008 Nopol B 6365 BUA, 1 unit kendaraan sepeda motor R3 merek Viar nopol E 5326 OJ, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol.
 
1 bilah sajam jenis pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm bergagang besi stainless warna silver merk Qian jin, 1 buah besi linggis berbentuk bulat yang salah satu ujungnya agak lancip ukuran panjang 54 cm serta 1 helai kaos warna putih yang sudah sobek ada bekas darah.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x