KKB Resmi Dinyatakan Teroris, Polri Kaji Libatkan Densus 88 Antiteror Dalam Penegakan Hukum

29 April 2021, 23:11 WIB
Tim Densus Antiteror 88 Polri./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah resmi dinyatakan sebagai teroris oleh Pemerintah.

Menyikapi keputusan tersebut, Polri mengambil sikap atas keputusan tersebut, khususnya terkait pelibatan Tim Densus 88 Antiteror dalam agenda operasi penegakan hukum.

"Nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dikutip dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Sri Wahyumi Ditahan KPK, Diduga Menerima Gratifikasi Rp9,5 Miliar

Imam menuturkan, sebagai contoh Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. 

Menurut Imam operasi yang dilalukan, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.

"Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," papar Imam.

Baca Juga: Polemik! Dispensasi Mudik Bagi Santri Diusulkan Wapres, Ditolak Menag. Berikut Keterangan Wamenag

Terkait akan dilibatkannya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pihaknya belum mengetahu pasti dilibatkan atau tidak dalam penanganan teroris KKB.

Namun, menutur Imam, BNPT harus dilibatkan, mengingat segala urusan teroris mereka urus, terutama untuk deradikalisasi.

"Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi," imbuh Imam Sugianto.

Baca Juga: Khawatir Kasus Covid-19 Meningkat. Jokowi Minta Terus Sosialisasikan Larangan Mudik

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. 

Hal ini menyikapi sederet penyerangan anggota KKB kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Teken PP THR Gaji ke-13 untuk ASN TNI-POLRI dan Pensiunan, Segera Cair H-10 Lebaran

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," tegas Mahfud Md. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler