Kasus Mafia Tanah, 8 Preman dan Oknum Pengacara di Ringkus, Berikut Keterangan Polisi

8 April 2021, 16:54 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Haryadi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Polres Metro Jakarta Pusat

JURNAL SOREANG - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus sejumlah preman dan diduga melibatkan beberapa pihak yakni oknum pengacara dan pemasok dana dalam kasus sebidang tanah.

Polisi mengamankan sebanyak 8 preman dan seorang oknum pengacara berinisial AD dalam kasus penguasaan sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50 Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme.

Baca Juga: Tak Ada Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN, Tjahjo Kumolo: Pegawai ASN Harus Jadi Contoh

Baca Juga: Kesal FPI Dicap Teroris, Munarman: Organisasinya Sudah Almarhum, Kok Masih Dikaitkan?

Kapolres memaparkan, adapun perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejara yakni dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

"Motifnya, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut," papar Kapolres dikutip dari PMJ News, Kamis 8 April 2021.

Selanjutnya tambah Kapolres, tersangka AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran.

"Lalu, mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi (TKP)," jelas Kapolres.

Selain itu lanjut Kapolres, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Mensetneg Jelaskan Nasib Karyawannya

Baca Juga: Panjang 50 Meter Berat 3 Ton per Batang, KCIC Berhasil Angkut Besi Rel KCJB dari Cilacap Sampai Depo Tegalluar

Lebih jauh Kapolres menuturkan, mendapat laporan tersebut, petugas bergegas dan bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya melakukan penindakan.

"Petugas berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara," papar Kapolres.

Usai pengembangan kata Kapolres, jajarannya juga kemudian menangkap tersangka lainnya yakni berinisial MY, D dan E.

"Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga. Yaitu, memasang papan atau banner," ujar Kapolres.

"Selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut," pungkas Kapolres.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler