Bukan Ikatan Cinta, RCTI Disentil KPI Karena Tayangan Ini, Ini Surat Lengkapnya

18 Maret 2021, 20:14 WIB
Tangkapan layar acara Lamaran Aurel dan Atta /Youtube/

JURNAL SOREANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi RCTI. Berdasarkan hasil Pleno yang dilaksanakan KPI pada hari Selasa, 16 Maret 2021, memutuskan untuk memberi peringatan keras karena ada sebuah tayangan RCTI yang dinilai tidak bermanfaat.

Bukan sinetron Ikatan Cinta, melainkan tayangan yang disentil KPI adalah siaran pernikahan dan prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sebagaimana dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari situs resmi KPI, ada tiga program siaran yang dinilai kontradiktif dengan aturan yang ada. Ketiga acara tersebut berkaitan dengan proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel Dinilai Melanggar, KPID Jabar Rekomendasikan Sanksi untuk RCTI

KPI menilai, prosesi lamaran tersebut telah menodai pokok pikiran dan pengaturan yang terkandung dalam UU Penyiaran. Di samping itu, setiap program di stasiun televisi harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Berdasrkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran, yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Pedoman inilah yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya.

Adapun berikut lima poin penting dari KPI terkait peringatan keras bagi stasiun televisi RCTI:

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Momen Persiapan Spesial Lamaran Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.

4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kalahkah Pernikahan Nikita Willy, Video Lamaran Artis TikTok ini Trending di Youtube

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Selain menjatuhkan peringatan keras kepada RCTI, KPI Pusat juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya. Untuk lebih memperhatikan manfaat dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler