Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel Dinilai Melanggar, KPID Jabar Rekomendasikan Sanksi untuk RCTI

- 15 Maret 2021, 17:18 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana.*
Ketua KPID Jabar, Adiyana.* /YUSUP/Jurnalsoreang/

JURNAL SOREANG-Prosesi lamaran selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi RCTI pada Sabtu 13 Maret 2021, menuai gelombang protes dari masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Hal tersebut menguatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet membenarkan hal ini dan menilai bahwa siaran langsung tersebut bersifat kegiatan pribadi.

Baca Juga: Momen Persiapan Spesial Lamaran Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi," ungkap Adiyana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 15 Maret 2021.

Ia menjelaskan, ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut dan wajib diteruskan oleh KPID Jawa Barat kepada KPI Pusat.

Adiyana mempertanyakan esensi dari prosesi lamaran antara Atta dan Aurel tersebut terhadap kepentingan publik."Apa kepentingan publik dari acara ini sehingga disiarkan blocking time?" tanyanya.

Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan Atta Halilintar, Krisdayanti Nostalgia Mengenang Masa Kecil Aurel Hermansyah

Adiyana menambahkan, semua aduan yang masuk ke KPID Jawa Barat menyatakan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x