Wow, Tas dan Baju Bermerek Seharga Ratusan Juta Disita dari Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

17 Januari 2021, 19:28 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan dan penyitaan barang-barang berharga yang dibeli di AS.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

JURNAL SOREANG- Ada perkembangan baru dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. KPK memeriksa Edhy Prabowo (EP) untuk menyita barang bukti berbagai tas dan baju bermerek yang dibelinya saat kunjungan ke Amerika Serikat dengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik KPK memeriksa Edhy dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP.
"Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 16 Januari 2021.

KPK menduga sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut berasal dari jatah pengumpulan 'fee' para eksportir benih lobster.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Izin Ekspor Bibit Lobster Edhy Prabowo, KPK Panggil Dua Saksi Pihak Swasta 

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "
'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Ini Hasil Konsultasi Menteri BUMN dan Menkes dengan KPK Soal Pengadaan Vaksin Rp60 Triliun

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Akibat Langgar Jam Tutup Selama PPKM, GOR Sudirman di Garut Disegel

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler