Begini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BST Rp300 Ribu Cair Lagi Desember Ini

Sam
25 Desember 2020, 19:12 WIB
Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BLT Rp300 ribu /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com /

JURNAL SOREANG - Program Bantuan Sosial Tunai (BST), telah dibuka Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk keberlangsungan laju ekonomi di Indonesia.

Melalui laman resmi Kemensos, menyatakan bahwa BST akan diberikan pada salur gelombang kedua yakni Juli-Desember, sebesar Rp300.000/KPM/bulan, kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut sejumlah langkah dan persyaratan peserta DTKS.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung : Banjir di Kota Bandung, Tidak Perlu Saling Menyalahkan

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Kongres PSSI digelar 27 Februari 2021, Ini yang Akan Dibahas

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Diundur, Kadispora Kabupaten Bandung: Perbaikan Si Jalak Harupat Tetap Tak Sia-sia

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Hormati Keputusan FIFA

Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST Rp300.000.

Baca Juga: Top. Presiden Afghanistan Minta JK Mediasi Pertemuan dengan Taliban

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Prediksi PM Inggris Soal Varian Baru Virus Covid-19 Bikin Ngeri, Ini Katanya

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Suami Guru PAUD Lakukan Kejahatan Seksual pada Bocah Perempuan, Arsya: Ini Predator Seks

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler