Beredar Surat Telegram FPI Dibubarkan, Ini Kata Kadiv Humas Polri

24 Desember 2020, 13:58 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JURNAL SOREANG - Saat ini beredar kabar Front Pembela Islam (FPI) secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana dan telah beredar luas.

Dalam surat tertanggal 23 Desember 2020 itu, ditulis larangan juga berlaku bagi lima organisasi kemasyarakatan (ormas) agama yang lain yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Baca Juga: Sandiaga Uno Miliki Harta Kekayaan Terbesar dari 6 Menteri Baru

Pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Surat Telegram Kabaintelkam soal ormas.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku akan dicek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut.

“Akan dicek ya,” kata Argo seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Heboh Beredar Surat FPI Telah Dibubarkan, Musni Umar Berang".

Baca Juga: Messi Lampaui Rekor Legenda Sepak Bola Brazil, Pele Ucapkan Selamat

Sebelumnya pun beredar kabar di media sosial (medsos) yang menyebut Kemendagri akan menggelar rapat untuk membahas pembubaran FPI.

Dalam informasi yang beredar, disebut rencana pembubaran FPI untuk memecah fokus dalam mengusut tuntas kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

Namun kabar yang beredar itu dibantah oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendagri Imran. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Inilah Indonesia yang Kerap Bandingkan Pelayanan Ibadah Haji dengan Malaysia

Terkait adanya desakan pembubaran dari berbagai kalangan kepada FPI membuat Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar ikut berang.

Soalnya selama ini FPI sangat aktif dalam gerakan kemanusiaan.

Hal itu dia ungkapkan melalui akun twitter miliknya @musniumar, pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Jumlah Personel Polda Metro Jaya yang Dipecat atau PTDH Naik 13 Persen dari 40 menjadi 45 Orang

"Yang minta FPI dibubarkan apa pernah bantu turun bantu masyarakat ketika hadapi musibah? saya tak pernah lihat," tandasnya.*** (Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler