Jumlah Personel Polda Metro Jaya yang Dipecat atau PTDH Naik 13 Persen dari 40 menjadi 45 Orang

- 24 Desember 2020, 11:22 WIB
polisi dipecat ilustrasi
polisi dipecat ilustrasi /

JURNAL SOREANG - Sedikitnya 45 personel Polda Metro Jaya disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran selama 2020.

"Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama 2020," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, seperti dilansir ANTARA, Rabu 23 Desember 2020 malam.

Menurut Fadil, jumlah itu meningkat sekitar 13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Natal, Satgas Kebhinnekaan Minta agar Warga Saling Hormati Perbedaan

Pada 2019 lalu, kata Fadil, personel yang dihukum PTDH hanya sekitar 40 orang.

Meskipun demikian di sisi lain, sebanyak 416 personel Polda Metro Jaya justru mendapatkan berhargaan berupa tana jasa atas prestasi dan pengabdiannya.

Sayang, jumlah prestasi itu justru turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 619 orang.

Baca Juga: Indera Penciuman dan Pengecap Mendadak Tidak Merasakan Bau atau Rasa, Coba Cara Alami Ini

"Turun 203 personel atau 33 persen," kata Fadil.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x