Gugatan Pasangan Calon Machfud-Mujiaman, Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya

19 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi pengadilan /Pexels/Sora Shimazaki

JURNAL SOREANG - Gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, 

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 dan ditolak PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020.

Baca Juga: Kampus Ini Buat Modul Moderasi Beragama. Mahasiswa Jangan Terpapar Faham Radikal

Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Bunyi putusan dari PN Surabaya: "Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register.

Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan."

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Ibu Hamil. Ini Hasil Riset Terbaru Soal Pengaruh Covid-19 pada Ibu Hamil

"Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,00."

Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham di Surabaya, Sabtu, 19 Desember 2020 mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

"Sesuai dengan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Bentuk dan Sebaran Gambar Cadas Manusia Bikin Arkeolog Penasaran

Sementara sebelumnya, pada tanggal 4 November 2020 Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H., mendaftarkan gugatan di PN Surabaya.

Pasangan calon yang diusung delapan partai tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di APK pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Bunyi gugatan Machfud-Mujiaman: "Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi–Armuji yang memuat gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan."

Baca Juga: Kalah Populer dari Telur Ayam, Ini Kelebihan Telur Bebek yang Salah Satunya Lebih Banyak Protein

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait dengan masalah tersebut ke Bawaslu Kota Surabaya.

Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah menolak gugatan tersebut.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler