Tata Cara Shalat: Tahajud dan Keutamaanya

- 31 Agustus 2023, 19:39 WIB
ilustrasi malam hari sebagai waktu shalat tahajud
ilustrasi malam hari sebagai waktu shalat tahajud /Pixabay

JURNAL SOREANG - Shalat Tahajud dikenal juga sebagai qiyamu lail, merupakan shalat yang dikerjakan pada malam hari yang hukumnya sunnah.

Melaksanakan tahajud, sama dengan mendapatkan bebeberapa keutamaan berikut:

1. Shalat terbaik setelah shalat fardhu (HR Muslim)

2. Shalat yang menjanjikan surga (HR. Tirmizi)

3. Melalui pelaksanaan tahajud, seorang hamba melalukan permohonan dan penerimaan (HR. Muslim)

4. Shalat yang membawa rahmat

5. Orang-orang yang melaksanakannya tergolong ahli dzikir

6. Orang yang melaksanakannya tergolong ahli ibadah (QS: Al-Furqan 63-64)

Baca Juga: Drakor My Lovely Boxer Tayang Setiap Hari Apa? Berikut Jadwalnya

Tata cara Shalat Tahajud

Aturan melaksanakan tahajud diharuskan mengikuti adab-adab berikut ini:

1. Mengucapkan niat sejak sebelum tidur agar pada malam hari mudah terbangun untuk melaksanakannya

2. Ketika bangun malam, lanjutkan dengan berdoa dan bersuci

3. Dapat dimulai dengan 2 rakaat ringan sebelum pelaksanaan tahajud

4. Melaksanakan sesuai kemampuan

Baca Juga: Impian Jadi Kenyataan, 6 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Rejeki Lebih Hingga Bisa Beli Rumah

Adapun waktu yang ditentukan untuk melaksanakannya, terbagi dalam 3 waktu; awal malam, pertengahan, dan akhir malam.

Atau waktu terbaik melaksanakannya pada sepertiga malam pukul 02.00 hingga fajar.

Menurut HR. Muttafaq 'alaih, jumlah rakaat yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw, adalah sebanyak 11 rakaat dengan witir.

Baca Juga: Kemana 7 Shio Ini Pergi di Bulan September 2023, Bakal Diikuti Dewi Rejeki, Cuannya Gak Habis-habis

Namun untuk anda yang baru mulai mempelajarinya, diperbolehkan menyesuaikan dengan kemampuan sampai teribiasa.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku The Pocket Fiqh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah