Bolehkah Kurban Idul Adha untuk Orang yang sudah meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 5 Juni 2023, 08:47 WIB
Buya Yahya, menjelaskan hukum kurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal
Buya Yahya, menjelaskan hukum kurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal /Kabar Cirebon/Screenshot Al Bahjah TV/

Baca Juga: Karim Benzema Resmi Tinggalkan Real Madrid, Harry Kane dan Kai Havertz Dikabarkan Jadi Pengantinnya

Buya Yahya menjelaskan hukum perihal kurban atas nama orang yang sudah meninggal. 

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab mazhan abu Hanifah, Mazhab Imam Malik, boleh biarpun tidak berwasiat, boleh dan sah biarpun tidak berwasiat itu bagian seperti bersedekah untuk orang tua" terang Buya Yahya. 

Lebih Lanjut Buya Yhaya menjelaskan perbedaaan pendapat dalam mazhab Syafii periihal berkurbna untuk ornag yang sudah meninggal. 

Baca Juga: Memukau! Keindahan Bawah Laut Pulau Morotai Masih Alami, Susi Pudjiastuti: Ikannya Pasti Senang

"Kecuali Mazhab Syafi'i khilaf, ada Imam Nawawi sah, biarpun tak berwasiat, kalo Imam Rafi'i dan Baghawi, itu kalo berwasiat," terangna.  

Menuurt Buya Yahya mengikuti pendapat Imam Nawawi, mmeperislahkan melaksanakan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal. 

"Dan kalian dapat pahala, pahalanya dobel pahala kurban untuk orang tua, pahala kurban untuk Anda, pahala silaturahmi kepada orang dan berbakti pada orang tua, dan lakukan itu semua, ulama katakan boleh," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x