فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyuku.
Ulama bersepakat bahwa perintah memkaan sebagaian daging kurban adalah bentuk anjuran bukan kewajiban.
Baca Juga: Daftar 35 SMA Terbaik di Bekasi, Jawa Barat, Sesuai Nilai UTBK yang Dirillis LTMPT
Jadi bagi yang berkurban boleh dan disunahkan memakan daging hewan kurbannya dnegan tujuan tabarukan atau memeproleh berkah.
Anjuran makan daging kurban tersebut memiliki batasan yaitu satu atau dua supa saja, tidka melebihi 3 suapan.
***