Oleh sebab itu penting menegtahui latar belakang dari pihak ketiga yang menawarkan jasa kurban online.
Baca Juga: Problem Lingkungan! Pengelolaan Sampah Membaik, Tersisa 2 TPS di Kota Bandung yang Belum Normal
Jika dirasa mampu menjalankan proses kurban secara syariat fiqhiyah, dan juga amanah makan kurban secara online akan sah dan maslahah.
"Sah secara dzohir, akan tetapi yang dipermasalahkan adalah kebenaran lembaga atau orang yang akan mengurus kurban tersebut sebab harus ada lmu fiqihnya," tegasnya.
"Nah ini perlu diperhatikan yang membagikan kurban ngerti ilmu tidak," lanjutnya.***