Iuran yang dimaksud seperti atungan dan dilaksnkan bergulir dimana setiap tahunnya hnaya 1 yang memiliki kesmepatan berkurban dengan uang hasil patungan.
Terus berulir hingga semua anggota iuran akan memiliki ekmsepatan berkurban dengan hasil patungan.
Iuran demikian ini juga biasa disebut juga dengan arisan, yang mana menerapkan sistem gotong royong.
Lantas bagaiaman pandnagan agama Islam menilai berkurban dengan metode iuran demikian?
Buya Yahya mengungkap tak masalah jika melaksanakan kurban dengan iuaran demikian dandiangapsah secara fiqih.