Untuk alasan larangan di bulan apit sebab bulan ini seseorang diharuskan memilihara atau menjaga bulan yang berada dinatara 2 bulan hari raya.
Dalam keterangan situs Kemenag, dijelaskan bahwa dalam syariat islam tidak ada hari buruk untuk melaksanakan kegiatan, terlebih yang bernilai kebaikan.
Ada waktu yang tidak diperbolehkan untuk melangusngkan akad nikah yaitu saat ihram.
Baca Juga: Nikah di Bulan Apit Membawa Petaka? Cek Keterangan Lengkap dari Ustadz Abdul Somad?
Namun larangan ini bukan disandarkan ada waktunya, tetapi lebih pada kegiatannya.
Di luar ihram, seperti saat haji diperbolehkan untuk melangsungkan akad nikah.