Bacaan latin: Nawaytu an a'takifa fi hadal masjidi lillhita'ala
Itikaf sesorang dianggap selesai jika keluar masjid dan tidak memiliki niat untuk kembali. Tapi jika akhirnya kembali lagi maka harus melafalkan niat yang sama, danyang kedua dinilai sebagai itikaf baru.
Hal ini berebda jiak memiliki niat untuk kembali maka tak pelru mengulang niat, baik di masjid yang sama atau masjid yang berbeda.
Setelah emngatahui deretan syarat dna rukun serta tatacara itikaf, lantas apa saja perkara yang dapat membatalkan ibadah tersebut?
Baca Juga: Aktris Cantik Juga Chae Yul Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya, Nitizen Ucap Belasungkawa
Inilah sejumlah hal yang membatalkan itikaf:
-berhubungan badan
-mabuk dengan disengaja
-haid