JURNAL SOREANG - Pada dasarnya memandang yang bukan mahram, bukan istri atau suami, yakni sama-sama ajnabi itu hukumnya haram, baik laki-laki atau perempuan tua renta, lansia, maupun yang lemah syahwat, lebih dari semua itu kaum muda dimana dorongan nafsu yang tengah memuncak sangat diharamkan.
Diluar semua itu, terkecuali jika ada hajat. Seperti halnya dalam rangka meminang untuk dinikahi, atau adanya keperluan medis untuk pemeriksaan dan persaksian atau keterlibatan yang lainnya dalam suatu pekerjaan, semua itu dibolehkan namun tentunya ada batas pada bagian wajah dan telapak tangan.
Adapun yang dibolehkan adalah seorang suami yang memandangi istrinya.
Kemudian dibolehkan memandang mahramnya yakni yang masih memiliki hubungan darah atau nasab baik sesusuan atau karena nasab mertua, dan batas kebolehan memandangnya adalah selain anggota yang ada diantara pusar dan lutut, adapun memandang seluruh tubuhnya hukumnya haram.
Selain itu juga bolehnya memandang untuk keperluan menjadi saksi terhadap wanita itu karena ada kaitannya dengan tuduhan zina atau melahirkan.
Adapun ayat yang menjadi dasar hukum ghadul bashar atau anjuran untuk menjaga pandangan yaitu pada QS. An-Nur ayat 30-31: