JURNAL SOREANG - Santap sahur adalah sunnah yang harus dilakukan sebelum memulai ibadah puasa.
Ketika sahur, umat muslim harus memperhatikan waktu imsakiyah agar tidak melewati batas yang diperbolehkan.
Namun, Setelah waktu imsak tiba apakah masih boleh melanjutkan makan dan minum?
Baca Juga: Usung Kemenangan Pemilu 2024, DPD PKS Kabupaten Bandung Gelar Wayang Golek dan Buka Bersama
Sebenarnya hukum makan dan minum setelah lewat waktu imsak masih dibolehkan hinggalah azan subuh berkumandang.
Allah berfirman dalam Qs. Al Baqarah: 187
وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar".