Sama hukumnya dengan jari adalah feses, feses keluar dari tempatnya dan tidak terputus, kemudian duburnya menutup lalu masuk kembali sebagian dari feses kedalam.
Maka yang demikian membatalkan puasa, sekiranya dia memastikan masuk sesuatu dari feses setelah keluarnya dari saluran pencernaannya.
Itulah hukum buang hajat saat berpuasa, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang