JURNAL SOREANG - Bagaiaman hukum merangkap puasa Ayyamul Bidh dan qadha Ramadhan sekaligus? Bolehkah?
Mulai 6 Maret 2023 jadwal puasa Ayyamul Bidh Syaban 1444 H bergulir selama tiga hari.
Menjadi salah satu amalan sunah, puasa Ayyamul Bidh memiliki sejumlah keutamaan yang tak bleh dilewatkan oleh umat Muslim.
Baca Juga: Paman David Ozora Ungkap Kondisi terkini, korban penganiayaan anak Eks Pejabat pajak Mario Dandy
Mengingat waktu menuju Ramadhan 2023 sudah semakin dekat, jika masih memiliki hutang puasa, apakah boleh melakuakukan qadha sekaligus berniat piasa Ayyamul Bidh?
Puasa Ayyamul Bidh sendiri dianjurkan berdasarkan dari keterangan Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan untuk melaksanakan pausa di hari-hari terang.
Maksudnya hari-hari terang adalah yang malanya cerah atau saat rembulang tengah penuh memancarkan cahanya.
Baca Juga: Liga Portugal : Casa Pia Diprediksi Draw 1-1 Lawan Pacos de Ferreira
Momen tersbeut terjadi pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya, oleh sebab itu disebut dengan Ayyamul Bidh.
Menginta mometum Ramadhan akan tiba, bagi ynag amish memiliki tanggungan qadha pausa, lantas bolehkan menggabungnya dnegna pausa sunah, seperti Ayyamul Bidh?
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramdhan dan Ayyamul Bidh
Dalam Kitab I'anatut Thalibin, mengambil fatwa Al-Barizi yang menjelaskan bahwa puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan dengan puasa di hari-hari yang dianjurkan berpuasa (yang dihukumi sunah).
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahkan jika hanya berniat puasa qadha Ramadhan maka akan tetap mendapatkan pahala puasa yang dianjurkan tersebut.
Hal ini juga berlaku untuk dua puasa suanh yang bertepatan harinya, seperti puasa senin kamis dengan Ayyamul Bidh, atau Asyura dan Tasuah.
ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس انتهى
"Syeikh Al-Barizi berfatwa apabila berpuasa qadha atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka bisa mendapatkan pahala keduanya, baik disertai menyebutkan niat (puasa sunah) ataupun tidak. Ulama lain menyebutkan, apabilan seseorang bertepatan dalam satu hari puasa rutin, seperti puas Arafah di hari Kamis."
Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa boleh menggabungkan dua puasa qadha dan sunah sekaligus.
Bahkan jika hanya melafalkan niat puasa wajib saja, maka pahala puasa sunah akan mengikuti. Wallahua'lam bisshawab.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang