'Athirah' Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hukumnya Menurut Islam?

- 2 Februari 2023, 17:24 WIB
ilustrasi - 'Athirah' Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hukumnya Menurut Islam? /Unsplash
ilustrasi - 'Athirah' Tradisi Menyembelih di Bulan Rajab, Sebenarnya Apa Hukumnya Menurut Islam? /Unsplash /

Seperti dari Hadis berikut, yang artinya: "Rasulullah bersabda. 'Puasa Ramadhan seluruh (perintah) ouasa (sebelumnua), dan berkurban menyalin seluruh (perintah) menyembelih (sebelumnya," (HR Daruquthni).

Sama juga menurut Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi mazhab Hanbali, perintah 'Athirah telah disalin atau naskh diperkuat dengan dalil hadits yang artinya, "Rasulullah bersabda 'Tidak ada (perintah) fara' juga 'Athirah," (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Rajab 2023: Lupa Baca Niat Puasa Rajab? Simak Lafal Niatnya di Siang Hari, Versi Arab Latin serta Terjemahnya

Dan pendapat tersebut telah disepakati oleh beberapa ulama diantaranya Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki.

Dari situ didapat kesepakatan, ulama-ulama tersebut menyatakan bahwa 'Athirah dalam Islam tidak disunnahkan.

Sedangkan menurut beberapa mazhab, 'Athirah yang diniatkan karena Allah SWT maka hukumnya sunnah seperti disebutkan oleh An-Nawawi, yang artinya, "Dan pendapat yang sahih menurut ashab kita juga ketetapan imam asy-Syafi'i adalah sunnah 'Athirah," (An-Nawawi: 137).

Baca Juga: Benarkah Istigfar Bisa Melancarkan Rezeki? Inilah 3 Manfaatnya yang Harus Kamu Tahu!

Menurut Imam Asy-Syafi'i, 'Athirah memiliki tiga makna yaitu tidak ada kewajiban, larangan 'Athirah dengan niat dipersembahkan kepada berhala sebagaimana adat orang Arab pada zaman Jahiliyah, dan taraf kesunnahan dan pahalanya tidak sama dengan pahala berkurban karena 'Athirah masuk kedalam batas sedekah.

Kesimpulan yang bisa diambil, bahwa menyembelih hewan di bulan Rajab atau 'Athirah yang kemudian disedekahkan hukumnya Sunnah menurut mazhab Syafi'i.

Namun dalam pandangan madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali 'Athirah' tidak disunahkan.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x