Puasa Rajab dianjurkan berdasarkan hadis Nabi SAW:
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: Berpuasalah dan tinggalkanlahdi bulan hurum,! Berpuasalah dan tinggalkanlah di bulan hurum ! Berpuasalah di bulan hurum dan tinggalkanlah! (HR. Abu Dawud)
Dalam Kitab Ianatut talibin Karangan Sayyid Abu Bakar Sayyat' menjelaskan bahwa maksud perintah sekalis meninggalkan puasa dalam gadis tersebut ialah melakukan puasa sesuai dengan kemampuan.
Hukum puasa Rajab adalah sunah, dan sepanjang penjelasan Al-Quran serta hadis tidak menyebutkan keterangan rinci mengenai ketentuan waktu puasa tersebut.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 25 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
Dari sini bisa diperjelas bahwa menjalankan pausa pada hari pertama, kedua, ketiga atau tanggal berapapun, merupakan hal yang diperbolehkan.
Hanya saja beberapa ulama menganjurkna untuk memulai mengikuti keutamaan hai utama setiap bulan seperti Senin Kamis, dan ayyamul Bidh.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 25 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki