Selain itu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda "barangsiapa yang telah berubah dalam Islam maka dia akan mendapatkan cahaya di hari kiamat,"(HR. Tirmidzi).
- Menyambung rambut
Hukum menyambung rambut dalam agama islam adalah haram, begitu pula dengan orang yang mengerjakan pekerjaan itu juga mendapat hukum yang sama.
Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato,"(HR. Bukhari).
Menyambung rambut dengan tujuan apapun, misalnya untuk memperindah penampilan ketika hendak menikah, maka ini hukumnya haram.
Baca Juga: Waspada! Jadi Korban Loker Palsu yang Bertebaran, Ini 6 Tips agar Tak Jadi Korban Penipuan
Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam "Ya Rasulullah, sesungguhnya Anak perempuanku terkena penyakit di kepala, maka rontoklah rambutnya dan sesungguhnya aku akan menikahkanya, bolehkah aku menyambung rambutnya? maka Rasulullah menjawab, Allah melaknat menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung," (HR. Bukhari dan Muslim).
- Wanita yang tidak memakai hijab
Bagi seorang wanita muslimah hijab adalah bagian identitas dan termasuk bagian dari perintah Allah subhanahu wa ta'ala.
Oleh karena hukumnya wajib bagi setiap wanita untuk menggunakan Hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala "Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang," (QS. Al Ahzab: 59).
- Wanita yang mengenakan hijabnya tetapi tidak sesuai syariat islam
Memakai hijab bertujuan untuk menutup aurat, namun ketika wanita muslimah yang menggunakan tetapi tetapi tetap memperlihatkan lekak lekuk tubuhnya, maka mereka akan mendapatkan dosa.