Jika dilihat dari penggalan QS. Al-Baqarah 187 tersebut, nampaknya pasutri boleh melakukan hubungan intim baik baik pada malam Idul Fitri maupun pada Idul Adha.
Lebih lanjut, Ustd Abdul Somad menjelaskan jika pasutri ingin mengisi malam takbiran dengan berzikir, usai melakukan hubungan intim, hendaknya mereka mandi wajib dan ambil wudhu.
Disamping itu, tentunya ada hal yang harus diingat oleh pasutri saat ingin melakukan hubungan intim.
Jika ada pasutri yang melakukan hubungan intim pada siang Bulan Ramadhan, maka hukumnya sangat jelas, haram dan membatalkan puasanya. Para ulama menyepakati halk tersebut.
Sementara itu bagi pasutri yang melakukan hubungan intim pada siang Bulan Ramadhan, mereka harus bayar Kifarah'udhma (denda besar.)
1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, dan yidak boleh yang lain. Perempuan tersebut harus bebas dari cacat yang sejatinya menganggu kinerjanya.
2. Kalau tidak mampu, maka mereka haru melakukan puasa dua bulan secara berturut-turut.
3. Jika masih tidak mampu untuk dilakukan, maka mereka haru memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter.)