JURNAL SOREANG - Pinjaman Online (pinjol) ilegal sangat marak akhir - akhir ini.
Banyak kerugian yang disebabkan oleh pinjaman online yang tengah terjadi selama ini.
Bukan masyarakat saja yang jadi bulan-bulanan pinjaman online ini termasuk juga instansi terkait.
Dilansir antaranews, pinjaman online ilegal menurut Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kaspar Situmorang.
Menyampaikan pinjol ilegal telah merusak tatanan dan reputasi industri keuangan digital di Indonesia.
Dalam diskusi panel MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, dia mengatakan adanya lembaga jasa keuangan digital.
Baca Juga: 4 Cara Hubungan Intim Pasutri yang Bikin Sehat, Sekaligus Terhindar dari HIV AIDS
Maksudnya financial technology atau fintech selama ini telah berhasil meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.